Oleh: Annies Fathaturrahmah
Sejarah umat manusia, sejak Adam diturunkan di dunia hingga sekarang memang penuh dengan catatan kekerasan (violence). Bahkan di bumi Indonesia yang lekat dengan mitos bangsa beradab, ramah dan sopan. Berbagai bentuk kekerasan yang terjadi secara beruntun seolah telah meruntuhkan mitos tersebut.
Masyarakat menjadi begitu gampang marah, main pukul dan keroyok bahkan membunuh setiap kali menemu kejahatan atau kepada orang/ kelompok yang di anggap bersalah. Dua peristiwa terakhir, terjadi di Cikeusik, ketika sekelompok masyarakat atas nama agama menyerang kelompok ahmadiyah yang di anggap sesat menyebabkan tewasnya tiga orang penganut ahmadiyah. Peristiwa lain terjadi di Temanggung, lagi-lagi atas nama agama, sekelompok masyarakat menyerang dan membakar tempat ibadah kelompok yang lain (baca: Kristen).
Menilik berbagai peristiwa yang terjadi, muncul ketersinggungan dalam benak: apa sebenarnya yang terjadi di negeri ini?; Kemanakah disiplin, hukum atau ketertiban yang dahulu sering diagung-agungkan?; Benarkah bangsa ini telah bergerak memasuki masa peradaban ataukah justru sebaliknya, menjauhi peradaban?
Beberapa kriminolog menyebutkan kekerasan yang terjadi beberapa waku belakangan ini disebabkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum sudah tidak ada akibat terlalu lamanya melihat penegakan hukum yang diskriminatif (discriminative law enfocement). Tetapi menilik fenomena yang terus berkembang, nampaknya rasionalisasi tersebut tidak selamanya berlaku. Banyak kekerasan sulit dicari rasionalisasinya, bahkan masyarakat yang terlibat dalam tindak kekerasan nampak dengan bangga mempertontonkannya di depan publik.
Terjadinya Kekerasan
Kekerasan memang tidak pernah mati, bahkan semakin menunjukkan tingkat intensitas yang tinggi serta skala yang lebih luas. Ia dapat muncul kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja. Dr. Hotman Siahaan, sosiolog dari Universitas Airlangga menyatakan bahwa kekerasan yang terjadi saat ini disebabkan karena masyarakat mengalami deprivasi relative. Mengutip teori psikologi-sosial, orang akan mudah marah jika sedang mengalami deprivasi relative, yaitu adanya kesenjangan antara nilai kapabilitas (kemampuan) dan nilai ekspektasi (harapan). Kemauan orang meningkat, sedangkan kemampuannya sudah tidak dapat memenuhi kemauan itu.
Yang paling berbahaya terjadi ketika timbul deprivasi relative progresif, yakni ketika harapan meningkat tetapi kemampuan justru menurun. Jika ini yang terjadi, dimungkinkan muncul kerusuhan ketika orang marah, merusak apa saja dan cenderung anarkis. Tingkat kedua setelah kerusuhan adalah munculnya konspirasi jahat di tengah masyarakat yang dapat memicu kerusuhan yang lebih luas. Tingkat ketiga adalah terjadinya perang saudara, perang di antara sesama.
Sedangkan Aaron T. Beck, psikiater dari Universitas Pennsyilvania, menyebutkan bahwa kekerasan(violence) terjadi melalui dua jalur yaitu cold calculated violence dan hot reactive violence.
Dalam cold calculated violence, Beck mencontohkan kekejaman yang dilakukan oleh Partai Komunis Rusia, China, dan Kamboja (Pol pot) terhadap lawan-lawannya, juga kekejaman Nazi terhadap orang-orang Yahudi. Dalam contoh-contoh tersebut, kekerasan dijadikan alat/ instrumen untuk mencapai tujuan dan umumnya tujuan politik atau “tujuan menghalalkan cara.”
Dalam kelompok pertama, pelaku kekerasan secara individu tidak harus mempunyai dendam pribadi kepada para korban karena kekerasan hanyalah instrument untuk mencapai tujuan politis. Para pemimpin mereka, seperti Hitler, Stalin atau Pol pot, secara sistematis menanamkan pada benak pengikutnya bahwa mereka harus menghancurkan musuh meskipun secara pribadi pengikutnya itu tidak memendam kebencian/ dendam.
Dalam kelompok kedua, menurut Beck, ada kebencian yang abadi, terpendam selama bertahun-tahun dan secara lambat laun terjadi “homogenisasi” terhadap lawan yang mengarah pada “dehumanisasi.” Akibatnya, kejadian (baca: kesalahan) sekecil apapun yang dilakukan oleh lawan akan menimbulkan reaksi kekerasan yang hebat dan kejam. Kasus yang terjadi pada etnis Tionghoa tahun 1998 mungkin bisa dijadikan salahsatu contohnya.
Beck secara umum juga menyebutkan bahwa apapun jalur kekerasan yang dilalui, telah terjadi distorsi atau gangguan kognitif pada masyarakat pelaku kekerasan. Kekerasan seperti yang dilakukan oleh massa di Cikeusik terhadap pengikut Ahmadiyah mungkin lebih rasional dikategorikan sebagai cold calculated violence, meskipun begitu ia tetap menunjukkan adanya problem kognitif pada massa pelaku. Hal ini berkaitan dengan alasan penyerangan yang selalu berlindung di balik kebenaran kelompok yang menganggap bahwa ahmadiyah adalah salah dan ajarannya adalah sesat. Problem kognitif yang menurut Beck disebabkan oleh adanya penonjolan kebenaran kelompok: egoisme dan individualisme, dua hal yang menunjukkan ciri primordialisme atau keprimitifan.
Kontrol Sosial
Naluri kekerasan yang merusak sebenarnya ada pada setiap manusia. Meski begitu, naluri kekerasan itu semestinya bisa dikendalikan oleh berbagai kontrol sosial yang ada di masyarakat. Kontrol sosial itu berupa norma yang antara lain moral, agama, adat istiadat, sopan santun, tatakrama dan hukum.
Namun nampaknya saat ini norma tidak lagi mampu mengekang naluri kekerasan, hukum tidak lagi di anggap, penegak hukum tidak lagi mampu melindungi warganya, tidak mampu menciptakan rasa perdamaian sosial, sekaligus memuaskan rasa keadilan sosial. Akibatnya warga melakukan apa yang disebut sebagai self help, dan wujud dari semua itu adalah tindakan main hakim sendiri.
Secara individual, mekanisme pertahanan diri/ defence mechanism sebenarnya tidak harus dengan kekerasan karena seharusnya terdapat mekanisme kontrol untuk menekan kecenderungan pertahanan diri yang berlebihan itu. Setidaknya rasa bersalah, rasa malu, rasa takut yang ada pada setiap manusia mestinya bisa menjadi faktor kontrol untuk mengendalikan kekerasan yang ada.
Jika toh rasa bersalah itu kini pudar akibat kegagalan kita menanamkan nilai-nilai, mestinya masih ada perasaan malu pada sesama jika ketahuan melakukan penyimpangan yang bisa mengerem kekerasan. Akan tetapi yang terjadi saat ini orang tidak lagi memiliki rasa malu ataupun rasa bersalah, tidak mampu lagi membedakan mana yang salah dan yang benar. Aksi penyerangan bersama massa di Cikeusik sangat jelas menggambarkan betapa rasa malu dan rasa bersalah itu sudah tidak ada lagi.
Kontrol sosial kedua adalah adanya supremasi hukum. Ketidakberhasilan aparat hukum memenuhi rasa keadilan, serta banyaknya kasus pelanggaran hukum yang tidak terselesaikan telah menghilangkan rasa takut warga terhadap proses penegakan hukum itu sendiri, aparat penegak hukum tidak lagi memiliki wibawa. Aparat penegak hukum telah dengan sadar menyelewengkan supremasi hukum sebagai supremasi undang-undang. Padahal hukum tidaklah selalu identik dengan undang-undang. Undang-undang hanyalah proses, bagian dari substansi hukum yang mencakup aturan hukum baik tertulis ataupun tidak. Selain substantif, mestinya hukum juga mencakup struktur dan kultur, hal yang sering tidak disadari oleh aparat penegak hukum.
Semestinya dalam kondisi dan penegakan hukum di Indonesia sekarang ini yang sedang dalam kondisi abnormal, pendekatan yang dilakukan harus secara abnormal juga. Salah satunya dengan pendekatan transisional (transisional justice). Hal tersebut dapat lahir jika aparat penegak hukum tidak semata-mata menonjolkan procedural justice/ formalitas prosedur penegakan hukum. Salah satu upaya terobosan yang dapat dilakukan adalah dengan mencari masukan dari masyarakat dan jika perlu melakukan poll evidencetentang apa kemauan dan harapan masyarakat.
Lebih dari itu, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada hukum ada baiknya aparat penegak hukum bertanya kepada nuraninya kembali. Hukum harus dikembalikan kepada akar moralitas dan religiusnya. Sebab dengan adanya jaksa yang jujur dan cerdas, hakim yang jujur dan cerdas, mestinya lahir pula keputusan pengadilan yang adil meskipun undang-undang yang ada buruk. Bagaimanapun, hukum harus ditegakkan secara adil, termasuk kepada pelaku kekerasan yang tengah terjadi saat ini. Selamat bekerja, para penegak hukum!

Post a Comment

 
Top