“Pendek kata, bapak tani adalah goedang kekajaan, dan dari padanja itoelah Negeri mengeloearkan belandja bagi sekalian keperloean. Pa’ Tani itoelah penolong Negeri apabila keperloean menghendakinja dan diwaktoe orang pentjari-tjari pertolongan. Pa’ Tani itoe ialah pembantoe Negeri jang boleh dipertjaja oentoek mengerdjakan sekalian keperloean Negeri, jaitoe diwaktunja orang berbalik poenggoeng (ta’ soedi menolong) pada negeri; dan Pa’ Tani itoe djoega mendjadi sendi tempat  negeri didasarkan.” (KH. Hasyim Asy’ari; Soera Moeslimin Indonesia No. 2 Tahun ke-2, 19 Muharom 1363)
Salam Bangkit. Apa kabar petani Indonesia? Saya sengaja mengutip tulisan lama karya KH. Hasyim Asy’ari diatas dan menjadikannya judul tulisan untuk menegaskan bahwa pertanian merupakan sendi penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, bahkan bisa di kata pertanian adalah ‘jiwa’ bangsa.
Sejarah panjang bangsa ini memang di mulai dari pertanian, pertanian selalu menjadi fenomena utama dari waktu ke waktu. Di era tahun 1997, ia di junjung dan di sanjung sebagai sektor yang tetap bertahan dan tidak terpengaruh oleh krisis ekonomi. Ia di puji sebagai sektor yang sangat tangguh dan penting bagi perekonomian Indonesia, juga dalam perannya sebagai penyedia pangan dan bahan baku industri serta penyedia lapangan kerja desa. Ironisnya, puji dan sanjungan yang dialamatkan pada sektor pertanian sangat bertolak belakang dengan nasib kebanyakan petani. Kehidupan petani layaknya sebuah lilin, yang menerangi sekelilingnya namun ia sendiri sedikit demi sedikit akan terbakar  habis. Itulah gambaran nasib buruk yang selalu menimpa petani dari jaman kerajaan dahulu hingga sekarang.
Pada zaman kerajaan dulu, petani dianggap sebagai tenaga kerja murah, bahkan gratis layaknya budak, juga sebagai objek pajak. Misalnya pada zaman Kerajaan Majapahit, di satu pihak raja membebaskan tanah milik komunitas agama dari pajak, pada saat yang sama memungut pajak dan menuntut kerja rodi kepada warga desa. Bagi para petani yang mengurangi produksi pertaniannya, disamakan dengan pencuri yang bisa dihukum mati.
Praktek itu berlangsung hingga masa penjajahan Belanda. Periode cultuurstelsel (tanam paksa) selama 1830-1870 adalah sisi lain lembaran hitam yang menghiasi sejarah kelam petani. Sistem tanam paksa menyebabkan kesengsaraan luar biasa pada rakyat (para petani) di Pulau Jawa. Demikian pula pada jaman Jepang, meskipun tidak lama, tapi deritanya mendalam. Petani dipaksa untuk menyerahkan hasil bumi, sementara tenaganya diperas sebagai pembantu tentara (heiho) dan romusha. Ketika negara kita sudah merdeka pun, nasib petani tetap saja menyedihkan. Di era pemerintahan Presiden Soekarno, nasib petani tetap saja terabaikan. Inflasi tinggi hingga hampir lima ratus persen, disusul kemudian dengan devaluasi mata uang rupiah dan seringnya pergantian kabinet menyebabkan nasib petani semakin terpuruk.
Disahkannya UU Pokok Agraria pada 1960 dan UU Pokok Bagi Hasil ternyata dalam implementasi sangat jauh dari harapan. Nasib petani benar-benar mengenaskan, apalagi ketika kemiskinan petani justru dijadikan lahan subur oleh Barisan Tani Indonesia (BTI) yang jadi onderbouw PKI. Akibatnya, pada saat peristiwa G 30 S/PKI meletus, petanilah yang paling banyak jadi korban. Nasib petani sedikit tercerahkan ketika awal orde baru berkuasa, pemerintah melalui program Bimas memberikan penyuluhan kepada petani untuk menerapkan cara-cara bertani yang lebih modern dengan introduksi benih unggul, teknologi baru, perbaikan cocok tanam, penggunaan pupuk dan pengendalian hama penyakit secara kimia-biologis, serta rehabilitasi lahan irigasi, atau yang lebih dikenal dengan Revolusi Hijau.
Hasilnya, Indonesia mampu mencapai swasembada beras pada tahun 1984. Disamping itu, pemerintah juga berupaya memproteksi turunnya daya beli petani dengan beragam instrumen. Pemerintah selain memberikan subsidi pupuk dan bibit juga ada subsidi modal kerja berupa KUT. Ketika panen, pemerintah menjaga jatuhnya harga komoditi tani melalui instrumen harga dasar. Selama tigapuluh tahun lebih, kebijakan stabilisasi harga dasar (untuk beras, floor price) dan harga tertinggi (ceiling price). Didirikannya Bulog juga terbukti efektif bagi kepentingan petani. Bulog dengan perannya dalam sejumlah instrumen penting, seperti: 1) memonopoli pengadaan beras, gula, kedelai dan komoditi tani lain; 2) captive market beras untuk PNS dan TNI/ Polri; dan 3) dana KLBI berbunga murah, sehingga sepanjang tahun 1973-1997 harga gabah jatuh di bawah harga dasar hanya sebesar 4 persen.
Namun, keemasan petani tidak berlangsung lama. Pada tahun 1998 pemerintah meliberalisasi pasar pangan domestik sebagai salahsatu konsekuensi dengan program IMF. Akibatnya kesejahteraan petani kembali merosot. Insentif usaha tani tidak bisa mengembalikan kesejahteraan petani. Liberalisasi pasar telah mengakibatkan Indonesia kelebihan beras, jagung, gula pasir impor dengan harga sangat murah, baik karena dumping atau penyelundupan. Peran Bulog semakin berkurang karena kehendak program IMF, ia bukan lagi pelaku tunggal dalam pengadaan ekspor dan impor bahan pangan. Akibatnya harga hasil pertanian semakin merosot. Petani rugi besar. Satu-satunya instrumen pemerintah, yakni harga dasar juga tidak banyak membantu petani, karena alasan Bulog tidak kuat membeli komoditi petani. Dus, jatuhnya harga komoditi tani dibawah harga dasar pun sering terjadi.
Ekonomi petani semakin kritis ketika krisis ekonomi berlangsung. Meskipun sektor pertanian adalah satu-satunya sektor yang tumbuh positif ketika rupiah terdepresiasi, namun kesempatan itu hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang petani yang berorientasi ekspor. Sedangkan mayoritas petani, karena bekerja secara subsistem di sektor tanaman pangan tetap terbelenggu kenestapaan tiada akhir.
Pada awal tahun 2005, melalui Inpres No 2/ 2005 pemerintah menetapkan kebijakan baru dalam pertanian khususnya komoditi perberasan menggantikan Inpres no 9/ 2002. Dalam Inpres tersebut Presiden menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 1.330 perkilo di penggilingan, naik sebesar Rp 100 dibandingkan harga dalam Inpres No 9/ 2002 (Rp 1.230/kg GKP). Namun kenaikan pendapatan petani menjadi tidak berarti, karena pada waktu hampir bersamaan pemerintah juga menaikkan harga BBM, yang diikuti dengan kelangkaan BBM dan naiknya sejumlah input pertanian seperti pupuk dan sewa traktor. Dan hal ini semakin menunjukkan bahwa kebijakan pertanian pemerintah belum bisa mengangkat nasib petani. Ekonomi petani masih saja krisis, bahkan semakin kritis.
Akar Masalah
Dalam perjalanan Saya selama beberapa tahun bergerak bersama masyarakat petani di beberapa wilayah, seringkali Saya mendengar bahwa masalah utama yang sering dibicarakan tentang pemberdayaan pertanian adalah tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya kualitas SDM pertanian, disertai dengan hampir tidak adanya kesempatan kerja memadai bagi penduduk/petani yang tidak memiliki tanah atau nyaris tidak memiliki tanah.Sementara sumberdaya tanah yang sudah terbatas semakin terhimpit oleh tekanan kependudukan dan perkembangan jaman, sehingga luas tanah yang dimiliki para petani semakin menciut dari waktu ke waktu dan semakin banyak keluarga yang tidak memiliki tanah. Ditambah lagi kesadaran masyarakat untuk berpindah ke pulau lain juga kurang, maka semakin banyak  pula penduduk yang bersaing untuk memasuki lapangan kerja yang terbatas itu di desa-desa. Kondisi ini semakin diperparah oleh kenyataan bahwa banyak tanah pertaniandijual kepada pihak luar untuk dijadikan pemukiman atau hal lain yang lebih menguntungkan. Sedangkan selama ini petani-petani kecil hanya akan menjual lahan pertanian mereka apabila sudah tidak ada lagi cara untuk memenuhi keberlangsungan hidup mereka.
Bahkan kemudian kondisi semakin sempitnya lahan pertanian ini masih diperparah dengan kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Perpres No 36 tahun 2005 tentang pengadaan lahan untuk fasilitas umum. Di beberapa daerah perpres ini dimanfaatkan oleh pemerintah setempat untuk bertindak sewenang-wenang terhadap lahan pertanian yang memungkinkan penguasaan lahan oleh pihak-pihak non petani.Sedangkan andaikata terjadi surplus hasil pertanian, nampaknya hal itu lebih banyak dinikmati oleh keluarga non tani di perkotaan atau petani besar yang memang memiliki lahan cukup luas. Petani-petani kecil dan mereka yang tidak memiliki tanah tetap saja tidak bisa menikmati surplus, meskipun mereka telah berupaya keras menekan biaya produksi bagi lahan pertanian mereka.
Demikian juga mekanisasi dan intensifikasi yang terjadi pada produksi pertanian kita tetap tidak mampu menambah hasil produksi. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, mekanisasi pertanian disamping mengurangi biaya, malah memperparah masalah pengangguran di tingkat desa dan mengalihkan tenaga kerja petani ke sektor lain dimana mereka harus bekerja dalam waktu yang lebih banyak tetapi dengan hasil yang sama rendahnya.Andaikata terdapat kesempatan kerja non tani bagi penduduk yang tak bertanah dan nyaris tak bertanah, maka mekanisasi pertanian pastilah memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan desa.
Namun tampaknya terjadi kemerosotan kerja di luar pertanian, dimana pilihan untuk bekerja di sektor itu hanyalah terbatas “tiadanya pekerjaan lain yang bisa di garap”.  Seandainya memang benar ini yang tengah terjadi di sektor pertanian kita, maka tidaklah layak jika mekanisasi pertanian dan perubahan kelembagaan dianggap sebagai suatu pembangunan yang berhasil. Malah justru sebaliknya, sangatlah penting untuk lebih dahulu menentukan siapa sasaran dari program pembangunan, sehingga dapat ditentukan cara untuk menyebarkan manfaat lebih banyak kepada seluruh penduduk desa di pedalaman.
Upaya membangkitkan pertanian Indonesia
Sebenarnya program-program mengenai pembangunan desa selama ini telah banyak digulirkan oleh pemerintah bahkan juga para ahli pertanian. Namun nampaknya masalah tetap saja berkelanjutan tiada henti. Meskipun masalah utama pertanian telah diketahui banyak pihak, yakni kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan, serta relatif sempitnya tingkat kepemilikan lahan pertanian, tidak demikian dengan pemecahan masalah tersebut. Pro dan kontra terhadap apa yang harus dikerjakan terlebih dahulu masih menggelayuti banyak pihak. Dalam bagian ini penulis menyarankan beberapa kebijakan dan program yang barangkali nantinya bisa mengurangi pengangguran desa dan meningkatkan pendapatan penduduk desa, yang penulis bagi dalam dua hal.
1. Program yang berkaitan dengan pemberdayaan petani.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BPS per November 2013, terdapat penurunan rumah tangga petani dari 31,17 juta rumah tangga pada 2003 menjadi 26,13 juta rumah tangga pada 2013 atau sebesar 5,07 juta rumah tangga dalam kurun 10 tahun terakhir. Kondisi lain mengenai data tersebut adalah struktur usia petani yang sebagian besar atau  61% berusia diatas 45tahun. Dengan demikian, dalam jangka waktu 10tahun ke depan, apabila tidak ada upaya pemberdayaan dan penambahan tenaga pertanian, Indonesia akan mengalami krisis tenaga tani yang tentunya akan berimbas pada ketahanan pangan nasional. Oleh sebab itu, sudah selayaknya pemerintah melakukan upaya pemberdayaan dan mengarahkan kebijakan ekonominya pada kebijakan yang berbasis ekonomi pertanian.
Saya mencatat ada setidaknya empat hal penting yang bisa dilakukan untuk pemberdayaan petani. Pertama, perlunya penataan dari sistem dan struktur alokasi sumber-sumber agraria. Hal ini ditilik oleh fakta bahwa luas dan status penguasaan lahan pertanian masih menjadi problem mendasar di sektor pertanian. Semangat pembaruan agrarian yang berintikan land reform tetap harus menjadi agenda pembangunan pertanian.
Upaya kedua adalah corporate farming, yakni pengusahaan pertanian layaknya perusahaan industri lain, sehingga skala lebih ekonomis dengan efisiensi pengelolaan yang tinggi bisa tercapai. Bisa juga dengan mencoba mengawinkan konsep rice estatedan corporate farming. Rice estate ini tidak perlu dengan membuka lahan usaha baru, tapi cukup dengan menyewa lahan petani, di mana lahan-lahan sempit milik petani digabungkan hingga mencapai skala luasan tertentu, untuk kemudian dikelola dengan sistem manajemen sebagaimana layaknya farm estate. Yang menyewa bisa pihak swasta, bisa pula pemerintah atau BUMD. Model sewa semacam ini sebenarnya bukan barang baru bagi petani karena sudah biasa dilakukan oleh masyarakat atau sistem gadai.
Ketiga adalah kemudahan akses terhadap informasi. Yang utama adalah informasi “hak-hak” masyarakat sebagai warga negara untuk ikut menentukan dan mengontrol kebijakan yang dikeluarkan legislatif dan eksekutif. Dengan begitu diharapkan daya kritis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah bisa meningkat. Informasi lain adalah mengenai pasar, yang mencakup potensi pasar dalam dan luar negeri, informasi kualitas, dan sebaran wilayah tanaman. Kelembagaan informasi pasar ini diharapkan dapat menjadi kelembagaan yang mandiri. Selain itu juga perlu informasi perkembangan teknologi dan permodalan.
Sedangkan solusi keempat untuk pemberdayaan petani adalah peningkatan kapasitas organisasi lokal. Dengan melihat kenyataan bahwa masyarakat desa masih terpisah dari kegiatan off farm, padahal kegiatan tersebut memiliki nilai tambah tinggi tapi tidak dinikmati petani, maka idealnya organisasi petani masa depan adalah organisasi agribisnis yang bersifat vertikal. Paling tidak dimulai dari kegiatan produksi sampai pengolahan yang menghasilkan produk akhir sampai ke pemasaran hasil.
2. Program yang berkaitan dengan produksi pangan
Program yang berkaitan dengan produksi pangan ini pada dasarnya lebih ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi akan pangan, bahkan bila memungkinkan untuk melakukan swasembada pangan tanpa harus meninggalkan pemberdayaan petani produsen. Untuk ituada beberapa hal yang bisa dilakukan, pertama; memperlambat mekanisasi pertanian sampai tersedia kesempatan kerja lain bagi petani yang tidak memiliki atau nyaris tidak memiliki tanah. Sebagaimana paparan diatas, mekanisasi di sektor pertanian meskipun secara ekonomis lebih efisien ternyata berdampak pada semakin memburuknya lapangan kerja di desa. Apabila dulu proses produksi tanaman pangan lebih dititikberatkan pada sistem padat karya, sehingga bisa menampung tenaga kerja lebih banyak.  Sangat jauh berbeda dengan yang terjadi sekarang, mekanisasi telah mengusir para (buruh) tani keluar dari lahan pertanian yang digarapnya, akibatnya mereka semakin terdesak ke sektor non tani dengan jam kerja tinggi dan upah yang sama rendahnya.
Kedua; harga pangan yang rendah. Seringkali kita terjebak pada pendapat bahwa untuk menaikkan tingkat produksi tanaman pangan maka petani harus menerima keuntungan yang lebih besar dari usaha pertaniannya. Karena itu harga tanaman pangan di tingkatan petani haruslah lebih besar dari biaya produksinya. Sebenarnya pendapat diatas tidaklah sepenuhnya salah namun perlulah diingat ada beberapa masalah yang harus diselesaikan sebelum menaikkan harga bahan pangan, diantaranya: 30-60% penduduk desa di daerah-daerah padat tidak memiliki atau nyaris tidak memiliki tanah; 10-20% penduduk desa memiliki sawah yang sangat kecil dan harus membeli bahan pangan dengan harga tinggi ketika musim paceklik tiba serta menjualnya dengan harga rendah ketika panen tiba; hanya sebagian kecil penduduk desa yang memiliki tanah cukup untuk menghasilkan pangan yang memadai bagi keluarga mereka; upah nyata bagi petani pekerja sangatlah rendah, sementara harga  pangan cenderung menaik sedangkan sebagian besar pekerja sangat bergantung pada keberlangsungan upah yang mereka terima (Collier, 1978).
Karena itu apabila harga bahan pangan dinaikkan, sementara tingkat pendapatan petani cenderung tetap maka biaya hidup petani dan kebutuhan mereka terhadap uang tunai akan meningkat secara tajam. Akibatnya mayoritas penduduk desa akan menderita kemerosotan dalam pendapatan nyata berhubung kebutuhan untuk membeli pangan memakan biaya terbesar bagi mereka. Sedangkan untuk menutupi biaya produksi petani, sudah selayaknya pemerintah mengeluarkan subsidi yang lebih besar bagi petani.Oleh karena itu, dapatlah disimpulkan bahwa, harga pangan yang rendah akan mampu memperbaiki pembagian pendapatan di desa-desa, dan memungkinkan mereka yang miskin untuk mermbeli lebih banyak pangan bagi kebutuhannya.
Ketiga; mengganti sistem tanah bengkok bagi perangkat desa dengan gaji/upah yang layak. Sebagaimana kita ketahui, bahwa selama ini perangkat desa di Indonesia mendapatkan tanah/lahan yang bisa mereka manfaatkan untuk kebutuhan hidupnya selama mereka menjabat sebagai ganti upah/gaji yang seharusnya mereka terima. Oleh karena itu, guna lebih memaksimalkan lahan pertanian, dan agar lahan pertanian lebih manfaat bagi penduduk desa umumnya, maka sistem ini haruslah dibalik. Perangkat desa seharusnya hanya menerima gaji bulanan dan bukan tanah bengkok untuk menutupi kebutuhan hidupnya, sedangkan hak penguasaan tanah sebaiknya diberikan kepada penduduk yang tidak memiliki tanah untuk dikerjakan secara berkelompok/ koperasi.
Last but not least, jika selama ini upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan pedesaan lebih cenderung berasal dari luar desa, sudah selayaknya asumsi tersebut diubah, bahwa masalah yang ada di pedesaan haruslah diselesaikan dengan cara desa pula. Namun bukan berarti hal ini sama sekali menutup pendapat dari luar, bagaimanapun juga upaya pemberdayaan masyarakat desa harus terus menerus dilakukan bersama tanpa harus mempersalahkan pihak manapun, mengingat desa adalah lumbung pangan kita dan petani adalah penolong ketahanan pangan kita. Ada baiknya kita merenungkan ungkapan bijak pemimpin besar India, Mahatma Gandhi, yang menyatakan bahwa merupakan kesalahan besar jika kita tidak peduli pada petani. Bangkitlah Petaniku! Bangkitlah Indonesia! – See more at:http://siperubahan.com/read/711/Pak-Tani-Itulah-Penolong-Negeri#sthash.H7C3ZmrV.dpuf
Next
Newer Post
Previous
This is the last post.

Post a Comment

 
Top